Siaran Media. Pemerintah Depok pada Rabu (8/8/2018), akhirnya membongkar bangunan
tak terpakai bekas TK yang telah dipenuhi ilalang. Bangunan yang sudah
tidak terawat ini berada di wilayah kecamatan Sukmajaya, kelurahan
mekarjaya Depok tepatnya di lingkungan Rw 07. Dengan disaksikan ratusan
warga RW 07, pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP wilayah Depok.
Pembongkaran tersebut di hadiri juga oleh aparatur terkait Pemda
Depok, diantaranya Ahmad Fadillah Lurah Mekarjaya, Kusumo kabid
satpol-PP, Dandim Depok dan perwakilan polres Depok serta utusan dari
PUPR.
Pembongkaran tersebut dilakukan sesuai prosedur, dengan tujuan
mengembalikan fungsi lahan kosong sebagai salah satu ruang terbuka
hijau atau taman warga sekitar. Terlebih lagi, sarana dan prasara umum
belum dimilikidi kawasan tersebut
“Alhamdulillah, anak-anak kami dapat tempat bermain kembali” ujar seorang ibu yang merupakan warga setempat.
Lahan tersebut adalah milik fasilitas umum yang pastinya akan kembali
kepada Pemkot Depok. Yang kemungkinan besar akan di jadikan ruang
penghijauan dan tempat bermain bagi warga setempat.
Setelah dilakukan pembongkaran, lahan akan diserahkan ke Bagian Aset
Daerah, dimana kemudian akan ditata ulang menjadi taman atau ruang
terbuka hijau.
Langkah tegas yang diambil M.Idris selaku Walikota Depok dalam
mengembalikan Fasum Ke Warga Mekarjaya, mendapat apresiasi dari warga RW
07.
Lahan fasum ini sembat dikuasai oleh Yayasan Islam Bakti, namun
kemudian di telantarkan, padahal lahan ini adalah fasum untuk
masyarakat.
Apresiasi warga ditunjukkan warga dengan membentangkan spanduk ucapan
terima kasih di lokasi pembongkaran. Harapan warga sekitar agar lahan
yang sudah dibongkar tersebut oleh Pemda Depok segera dibangun taman dan
ruang hijau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar